Senin, 03 Januari 2011

UN 2011


Akhirnya desakan atau bahkan tekanan dari banyak fihak meluluhkan juga pertahanan pemerintah –kementerian pendidikan— terkait dengan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di berbagai jenjang sekolah. Setelah setiap tahun selalu saja menghadapi persoalan yang sama, tentang legalitas UN, kecurangan dalam pelaksanaan, anggapan negatif dari berbagai fihak, tentang UN, bahwa UN memveto semua nilai yang telah diberikan oleh guru di sekolah, bahwa UN meminimalkan hak satuan pendidikan untuk melakukan pengujian pendidikan, bahwa UN merusakkan sistem dan substansi pendidikan karena akhirnya banyak sekolah yang di waktu-waktu menjelang UN menghilangkan KBM matapelajaran non-UN, dan seterusnya, kementerian pendidikan akhirnya murumuskan formulasi baru UN terkait dengan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. UN tidak lagi menjadi satu-satunya penentu. UN tidak lagi mempunyai hak veto.

Dalam formula baru itu, UN digabungkan dengan Nilai Rapot (Laporan Hasil Belajar Siswa) dan Ujian Sekolah sebagai kriteria lulus-tidaknya seorang peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Rata-rata dari tiga nilai itu minimal harus 5,5.

Pelaksanaan Ujian Nasional 2011 untuk SMA/SMK, ditetapkan tanggal 18 - 21 April 2011. Sedangkan Ujian Ulangan tanggal 25 - 28 April 2011.

Mari kita siapkan siswa kita, agar mempersiapkan diri dalam menghadapi UN 2011. (Kangpram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar